MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -Kasus yang baru-baru ini menimpa salah satu pelaku UMKM pusat oleh-oleh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memberikan pelajaran berharga bagi kita semua. Dalam sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, penting dipahami bahwa kedua belah pihak memiliki hak yang harus dilindungi. Konsumen memang dilindungi undang-undang, namun pelaku usaha—khususnya UMKM—juga memerlukan perlindungan, mengingat peran strategis mereka dalam menggerakkan ekonomi lokal.
UMKM, terutama di sektor makanan tradisional, tak hanya menyajikan cita rasa lokal, tetapi juga menopang sektor pariwisata. Sayangnya, mereka juga rentan terhadap berbagai tekanan: persaingan, gejolak ekonomi, dan kebijakan yang tidak selalu berpihak. Maka ketika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui jalur yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.
Saya, Sulisno, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin, menyayangkan munculnya kasus tersebut. Padahal, Kalimantan Selatan telah memiliki lembaga resmi penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: BPSK Banjarmasin.
BPSK merupakan lembaga yang menangani sengketa konsumen di luar pengadilan, dengan proses yang cepat, adil, dan tanpa biaya. Kantor BPSK Banjarmasin berada di lingkungan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan S. Parman, Banjarmasin.
Saya mengajak masyarakat Kalimantan Selatan untuk mengenal dan memanfaatkan keberadaan BPSK. Jika menghadapi masalah dalam transaksi barang atau jasa, konsumen dapat mengadukan persoalannya ke BPSK secara gratis. Proses penyelesaian dilakukan melalui sidang majelis yang melibatkan konsumen, pelaku usaha, dan anggota BPSK dari unsur pemerintah, konsumen, serta pelaku usaha. Sidang ini bersifat tertutup demi menjaga kerahasiaan dan melindungi semua pihak.
BPSK menyediakan tiga metode penyelesaian: mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, yang semuanya diarahkan untuk menghasilkan solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution), tanpa perlu melalui proses pengadilan.
Perlu dipahami, BPSK merupakan saluran pertama yang disediakan negara untuk menangani sengketa konsumen. Prosesnya menjunjung tinggi asas kekeluargaan, menjaga hubungan baik antara konsumen dan pelaku usaha yang sejatinya saling membutuhkan.
Hubungan yang harmonis antara pelaku usaha dan konsumen penting bagi kelangsungan bisnis. Kepercayaan dan loyalitas konsumen mendukung pertumbuhan usaha, menarik pelanggan baru, serta memperkuat reputasi usaha. Perlindungan konsumen bukan hanya tentang hak saat membeli produk, tetapi juga menyangkut keamanan produk dan kenyamanan layanan.
Namun, apabila penyelesaian di BPSK tidak berhasil, atau jika terdapat indikasi penipuan maupun kelalaian serius yang membahayakan konsumen, maka barulah laporan ke kepolisian dapat menjadi langkah lanjutan.
Mari kita gunakan lembaga yang telah disediakan negara ini secara bijak. BPSK hadir untuk menjamin keadilan bagi semua pihak, demi terciptanya hubungan yang sehat, saling menghargai, dan saling menguntungkan antara konsumen dan pelaku usaha.
---
Tentang Penulis
Sulisno, S.Sn., M.A., atau yang akrab disapa Ki Sulisno, adalah anggota Majelis BPSK Banjarmasin dan dosen di Program Studi Pendidikan Seni Pertunjukan. Ia aktif dalam advokasi perlindungan konsumen dan pemberdayaan UMKM, serta dikenal karena pendekatannya yang mengedepankan nilai budaya dan kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa.
Editor media warta