![]() |
Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Banjarbaru – Netralitas Sarifah Hayana sebagai pemantau Pilkada Banjarbaru dipertanyakan. Hal ini mencuat setelah terungkapnya fakta bahwa ia merupakan advokat Said Abdullah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Ketidaknetralan tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi objektivitas pengawasan pilkada dan merugikan proses pemilihan yang seharusnya jujur, adil, dan transparan.
Habib Yahya Assegaf, salah satu pihak yang mempertanyakan netralitas Sarifah Hayana, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, keterlibatan Sarifah Hayana sebagai advokat Said Abdullah dalam sidang MK sebelumnya menunjukkan adanya potensi keberpihakan kepada calon tertentu. Hal ini, menurut Habib Yahya, dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitas laporan yang dihasilkan oleh lembaga pemantau Pilkada Banjarbaru yang dipimpin oleh Sarifah Hayana.
"Peran pemantau Pilkada haruslah objektif dan netral. Mereka harus mampu memberikan laporan yang akurat dan tidak memihak," tegas Habib Yahya.
"Jika ada keberpihakan, seperti yang diduga terjadi pada kasus Sarifah Hayana ini, maka pemantau tersebut tidak lagi mewakili kepentingan masyarakat Banjarbaru secara keseluruhan." Tambahnya
Lembaga yang dipimpin Sarifah Hayana, LPRI, dinilai kurang objektif dalam menilai Pilkada Banjarbaru karena adanya dugaan keberpihakan tersebut. Netralitas LPRI dan Sarifah Hayana perlu diuji untuk memastikan integritas proses pengawasan Pilkada Banjarbaru. Kepercayaan publik terhadap proses Pilkada sangat bergantung pada netralitas dan objektivitas para pemantau. Oleh karena itu, penting untuk memastikan agar proses pengawasan Pilkada Banjarbaru berlangsung secara adil dan transparan.
Writer Chan
Editor REDAKSI mediawarta