![]() |
foto istimewa |
MEDIAWARTA.NET, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar menggelar konferensi pers pada Rabu (21/5/2025) di Aula Sarja Arya Racana untuk mengumumkan hasil dari Operasi Sikat Intan 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli.
Dalam operasi yang digelar sejak 3 hingga 14 Mei 2025 dan mencakup hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 26 kasus kriminal dengan total 116 tersangka diamankan.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Banjar,” ungkap Kapolres dalam keterangannya.
Beragam tindak pidana berhasil diungkap selama operasi berlangsung, di antaranya:
- Curanmor: 2 kasus, 2 tersangka
- Curat (Pencurian dengan pemberatan): 3 kasus, 3 tersangka
- Penganiayaan: 2 kasus, 2 tersangka
- Kekerasan seksual: 1 kasus, 1 tersangka
- Narkotika: 7 kasus, 6 tersangka
- Sajam (senjata tajam): 4 kasus, 3 tersangka
- Pengeroyokan: 2 kasus, 2 tersangka
- Obat keras tanpa izin (Seledryl): 1 kasus, 1 tersangka
- Pencurian ringan: 1 kasus, 1 tersangka
- Penadahan: 2 kasus, 2 tersangka
- Penganiayaan berat (Anirat): 1 kasus, 1 tersangka
Total kerugian materi akibat seluruh tindak kejahatan tersebut diperkirakan mencapai Rp76.950.000, dengan kerugian terbesar berasal dari kasus curat dan penadahan. Barang-barang hasil kejahatan rata-rata dijual secara ilegal dengan harga murah.
Tak hanya menindak kasus pidana, Polres Banjar juga memberikan pembinaan kepada 95 pelanggar peraturan daerah. Di antaranya, 31 orang tertangkap dalam kondisi mabuk di tempat umum, 6 orang penjual minuman keras, 56 orang tidak memiliki identitas diri, 13 kendaraan tanpa surat lengkap, serta 1 orang kedapatan membawa obat keras tanpa izin.
Setiap kasus yang diungkap memiliki modus yang bervariasi. Mulai dari pencurian dengan cara merusak kunci dan mencongkel jendela, hingga kekerasan seksual yang dilakukan dengan paksaan. Sementara itu, kasus narkotika melibatkan transaksi dan penyimpanan sabu-sabu, dan kepemilikan sajam biasanya disembunyikan di balik pakaian. Para penadah membeli barang curian dengan harga tidak wajar, melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan jeratan pasal beragam, termasuk Pasal 362 KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Khusus untuk kekerasan seksual, pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Banjar menegaskan, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan. “Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi rutin, patroli, serta pembinaan masyarakat akan terus digalakkan demi menciptakan Banjar yang aman dan tertib,” pungkasnya.
Editor: Chan