![]() |
foto istimewa |
MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, H. Muhammad Yamin HR, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan status Kota Layak Anak (KLA) pada tahun 2025.
Dalam pernyataannya di Banjarmasin pada Kamis, Yamin mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, Kota Banjarmasin telah menyandang predikat KLA kategori Nindya, dan setiap tahunnya terus menjalani proses evaluasi.
“Saat ini kita tengah mengikuti tahapan verifikasi untuk evaluasi KLA tahun 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program KLA yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI merupakan sistem pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada pemenuhan dan perlindungan hak anak.
“Tujuan utama dari program ini adalah menjamin terpenuhinya hak anak serta melindungi mereka dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya,” jelas Yamin.
Menurutnya, pemenuhan hak anak harus dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh komponen—baik pemerintah, masyarakat, media, maupun dunia usaha.
“Ini adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pelestarian budaya lokal di tengah derasnya arus globalisasi, dan berharap generasi muda di Banjarmasin tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya Banjar yang sarat karakter.
“Jika kita gagal memenuhi hak dan perlindungan anak, berarti kita gagal dalam membentuk generasi penerus bangsa. Komitmen dan sinergi semua pihak adalah kunci utama keberhasilan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Hj. Neli Listriani, menyatakan optimismenya bahwa Banjarmasin tak hanya mampu mempertahankan status KLA, tapi juga berpeluang naik tingkat menjadi Paripurna.
“Kami juga sedang membahas Raperda tentang Kota Layak Anak sebagai bentuk dukungan nyata,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proses verifikasi ini menjadi momen strategis untuk menunjukkan berbagai inovasi dan pencapaian Kota Banjarmasin dalam lima klaster utama pemenuhan hak anak, yakni:
1. Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak,
2. Penguatan lingkungan keluarga serta penyediaan pengasuhan alternatif,
3. Pemenuhan hak atas kesehatan dasar dan kesejahteraan,
4. Hak atas pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya,
5. Perlindungan khusus bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian lebih.
DPRD Kota Banjarmasin pun memberikan apresiasi terhadap kerja terkoordinasi Gugus Tugas KLA yang telah berjalan sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku.
Editor Redaksi