![]() |
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kalimantan Selatan |
MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kalimantan Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (25/6), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari empat terdakwa. Dua terdakwa, H Akhmad dan Agustya Febri, secara tegas meminta pembebasan, sementara dua lainnya, Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah, memohon keringanan hukuman (26/06/2025).
H Akhmad dan Agustya Febri menyatakan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam dugaan suap atau gratifikasi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya juga mengklaim tidak memiliki jabatan strategis dalam proyek yang menjadi pokok perkara.
“Tidak ada keterlibatan atau peran dalam proses suap. Klien kami hanya menerima titipan dan bukan bagian dari struktur pengambil kebijakan,” ujar penasihat hukum H Akhmad, Dr HM Sabri Noor Herman, SH, MH, yang menekankan bahwa pasal 55 tentang turut serta tidak tepat diterapkan.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Agustya Febri, Dr Zulhadi Safitri Noor, SH, MH. Ia menegaskan bahwa kliennya hanya berperan sebagai perantara titipan dan tak memiliki hubungan dengan jabatan atau proyek yang disidangkan.
“Kami menolak pasal turut serta, karena Agustya tidak memiliki posisi yang memungkinkan dia terlibat dalam persekongkolan atau kebijakan proyek,” tegas Zulhadi dalam sidang.
Sementara itu, terdakwa Yulianti Erlynah yang membacakan sendiri pleidoinya tak kuasa menahan tangis. Ia menyampaikan penyesalan mendalam dan memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
“Saya hanyalah bawahan yang menjalankan arahan. Tidak pernah terlintas untuk mengambil keuntungan. Semua ini terjadi karena kelalaian,” ujarnya terbata. Yulianti juga menyebut bahwa praktik tersebut sudah berlangsung lama dan tidak pernah dikoreksi oleh pihak pemerintah provinsi maupun inspektorat.
Terkait tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara dan denda yang diajukan jaksa, Yulianti mengaku tidak mampu menjalaninya. Ia meminta pertimbangan karena merasa tidak menikmati keuntungan dari aliran dana yang menjadi perkara.
Sementara itu, terdakwa Akhmad Solhan melalui penasihat hukumnya, Muhammad Lutfi Hakim, menyampaikan pengakuan atas kekhilafannya. Namun ia membantah adanya niat jahat dalam peristiwa tersebut.
“Klien kami mengakui bersalah, namun tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat. Kami tidak menuntut bebas, hanya minta keringanan hukuman,” ujar Lutfi.
Pihaknya juga menolak besaran tuntutan uang pengganti sebesar Rp 16 miliar subsider 4 tahun penjara, dan mengajukan pengembalian sebesar Rp 309 juta subsider 3 bulan penjara.
“Jumlah itu sesuai fakta sidang, bahwa dana selebihnya telah disalurkan ke pihak ketiga, termasuk untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Tidak ada uang yang dinikmati pribadi oleh Solhan,” tutup Lutfi.
Majelis hakim dijadwalkan akan menjatuhkan putusan pada sidang berikutnya.
Editor redaksi