![]() |
Sat narkoba Balangan foto istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Balangan, – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan dalam dua lokasi berbeda dan berlangsung dalam waktu berdekatan.
Dua tersangka pertama yang diamankan adalah MAR (20) dan MAA (28), keduanya ditangkap saat berada di sebuah kendaraan di kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan MAR. Dalam pengintaian yang dilakukan petugas, MAR diduga hendak melakukan transaksi narkotika. MAA yang berada dalam kendaraan saat itu turut diamankan karena diduga terlibat.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menyampaikan, kedua pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lanjutan.
“Keduanya saat ini ditahan di Polres Balangan guna penyelidikan lebih lanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” jelas Iptu Eko, Sabtu (14/6/2025).
Kedua tersangka yang merupakan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah ini, didapati membawa tiga paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan diletakkan di kantong celana MAR. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Calya, dua unit ponsel, satu kotak rokok, dan sebuah pipet kaca.
Dari hasil interogasi terhadap MAR, polisi mendapatkan informasi baru terkait asal muasal narkoba yang ia bawa. MAR menyebutkan nama seorang pria berinisial AL (40), yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus AL di sebuah pertigaan Jalan By Pass Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pemeriksaan di lokasi dan penggeledahan di kediaman AL pun dilakukan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,71 gram, satu celana panjang, timbangan digital, plastik klip bening, pipet, kotak rokok, dua korek api gas, satu unit sepeda motor, satu ponsel, serta uang tunai sebesar Rp2.800.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara dalam jangka waktu yang lama.
Satresnarkoba Polres Balangan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Editor Chan