;head> https://schema.org Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkotika Senilai Rp1,6 Miliar, 47 Tersangka Diamankan

test

Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkotika Senilai Rp1,6 Miliar, 47 Tersangka Diamankan

Redaksi
Kamis, 24 Juli 2025

 

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Polresta Banjarmasin

MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Mei hingga Juni 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (24/7/2025) siang, dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi.


Dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN Kota Banjarmasin, dan LKBH Kota Banjarmasin itu, Kapolresta menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.029,81 gram sabu, 103 butir ekstasi, dan 447 gram ganja.


“Barang bukti ini hasil dari 37 laporan polisi dengan 47 tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 41 pria dan 5 wanita,” ujar Kombes Pol Cuncun kepada awak media.


Ia menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 16.019 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


“Apabila dikalkulasi, nilai barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai sekitar Rp1,6 miliar,” ungkapnya.


Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, menambahkan bahwa sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan residivis. Ia menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba bersama Polsek di wilayah hukum Polresta Banjarmasin terus aktif melakukan upaya pemberantasan narkoba.


“Kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui upaya pencegahan, penindakan, dan penanggulangan peredaran narkotika,” ujarnya.


Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan selalu waspada terhadap bahaya narkotika yang sudah menjadi musuh besar negara.


“Apabila ada informasi atau dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Dukungan masyarakat dan media sangat penting dalam pengungkapan kasus-kasus ini,” tegasnya.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.


Editor Redaksi

Related Posts