![]() |
Humas Polres Balangan |
MEDIAWARTA.NET, BALANGAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial MRH (29) dan MF (26) ditangkap saat membawa paket narkotika jenis sabu di Kelurahan Paringin Kota RT 01, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Paringin.
"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial Acil Imur (55) yang berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)," ujar Iptu Eko, Sabtu (26/7/2025).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Acil Imur di kediamannya, Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU.
Barang bukti yang diamankan dari MRH dan MF meliputi:
- Satu paket sabu seberat 0,6 gram,
- Satu pipet kaca,
- Selembar aluminium foil,
- Satu kotak rokok,
- Satu unit sepeda motor, dan
- Uang tunai Rp 50.000.
Sementara dari tangan Acil Imur, polisi menyita:
- Tiga paket sabu seberat total 1,02 gram,
- Satu dompet kecil,
- Satu sendok sabu dari sedotan plastik,
- Satu unit ponsel, dan
- Uang tunai Rp 600.000.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Balangan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor Redaksi