![]() |
Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, Tanah Laut – Peredaran narkotika di wilayah Desa Tampang berhasil digagalkan jajaran Polres Tanah Laut. Seorang pria berinisial MR (28) diamankan pada Rabu (13/8/2025) sore sekitar pukul 16.00 WITA, di pinggir jalan desa setempat.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya MR diringkus di lokasi yang telah diintai sebelumnya.
Saat penggeledahan badan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Z (DPO) dengan harga Rp1,6 juta. Barang itu rencananya akan diberikan kepada S (DPO) yang telah memesan.
Kini, MR bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Tanah Laut mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat, karena peran aktif warga dinilai sangat membantu upaya kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Editor redaksi