;head> https://schema.org Ninja 150 Raib di Martapura, Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Coba Jual Rangka di Banjarbaru

test

Ninja 150 Raib di Martapura, Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Coba Jual Rangka di Banjarbaru

Redaksi
Sabtu, 27 September 2025

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET, MARTAPURA – Polsek Martapura mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi pada 6 September 2025 di Komplek Indrasari Permai, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.


Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasihumas Polres Banjar AKP H. Suwarji menyatakan, hasil penyelidikan intensif yang dipimpin Kapolsek Martapura IPDA Muhammad Zulkifli, SH membuahkan hasil. Pelaku berinisial IPP alias Utuh (20) diringkus pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Budi Waluyo, Banjarbaru, saat berusaha menjual rangka sepeda motor Kawasaki Ninja 150 hasil curian.



Kejadian bermula Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 04.00 Wita. Korban memarkir Kawasaki Ninja 150 di depan rumah tanpa mengunci setang, sementara rumah tidak berpagar. Berdasarkan keterangan penjaga malam, motor terakhir terlihat aman pukul 03.10 Wita. Namun saat saksi pulang dari pasar pukul 04.00 Wita, motor sudah tidak ada.


“Hasil pengecekan nomor rangka motor yang hendak dijual pelaku identik dengan laporan kehilangan korban,” tegas AKP H. Suwarji.


Barang bukti yang diamankan:

  • 1 rangka Kawasaki Ninja 150
  • 1 tangki Kawasaki Ninja 150
  • 1 shock belakang
  • 1 set box Kawasaki Ninja 150


Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Martapura untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” ungkap IPDA Muhammad Zulkifli.


IPP dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan kini menjalani proses hukum di Polsek Martapura.

Polsek Martapura mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan selalu terkunci dan diparkir di tempat aman. (red)

Related Posts