![]() |
| Dr. Muhammad Akhyar Adnan (Foto: Dok. Pribadi) |
MEDIAWARTA.NET,JAKARTA – Fenomena aparat penegak hukum (APH) yang memamerkan tumpukan uang hasil sitaan kasus korupsi dan kejahatan keuangan lain kian marak. Foto maupun video dengan latar tumpukan miliaran hingga triliunan rupiah seolah menjadi ikon keberhasilan. Namun, di balik gemerlap lembaran rupiah itu, publik patut bertanya: untuk apa sebenarnya praktik pamer uang ini dilakukan?
Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Yarsi, Muhammad Akhyar Adnan, menilai praktik tersebut justru janggal.
“Tidak realistis jika koruptor menyimpan miliaran rupiah dalam bentuk tunai. Umumnya uang hasil kejahatan diputar melalui rekening bank atau diinvestasikan dalam aset agar sulit dilacak. Uang yang dipamerkan aparat biasanya hasil gabungan dari berbagai kasus dan penyitaan, bukan milik satu pelaku semata,” ujarnya.
Menurutnya, ekspos uang tunai dalam jumlah fantastis lebih bersifat simbolik ketimbang fakta operasional. Ia mencontohkan kasus besar seperti korupsi e-KTP dan dana bansos, di mana uang sitaan berasal dari penelusuran panjang, bukan disimpan begitu saja di rumah para pelaku.
Meski mampu memuaskan publik secara instan, pendekatan pamer ini berisiko melahirkan budaya sensasionalisme.
“Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, justru bisa memunculkan skeptisisme. Masyarakat bisa menganggapnya sekadar pencitraan murahan,” tegas Akhyar.
Pertanyaan yang lebih mendesak adalah soal tata kelola barang bukti. Bagaimana uang sebanyak itu didokumentasikan? Siapa yang menjamin tidak ada kebocoran? Apakah ada audit independen untuk memastikan integritas barang bukti? Tanpa jawaban jelas, praktik pamer uang berpotensi membuka celah mafia hukum dan melemahkan proses persidangan.
Lebih jauh, Akhyar menilai fenomena ini menunjukkan jebakan kultur politik pencitraan di institusi hukum. Aparat lebih mengejar kesan keberhasilan daripada substansi penegakan hukum. Padahal, dalam negara hukum ideal, keadilan, transparansi, dan penghormatan hak asasi harus menjadi prioritas.
“Sudah waktunya reformasi komunikasi publik dilakukan. Aparat harus berhenti menjadikan uang hasil sitaan sebagai panggung. Yang lebih penting adalah menunjukkan transparansi proses, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” pungkasnya. (red)

