MEDIAWARTA.NET, Tabalong – Dalih ingin membawa anak berobat, ternyata hanya akal bulus. LL (46), warga Desa Mawani, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, harus gigit jari setelah sepeda motor yang ia pinjamkan kepada rekan kerjanya tak pernah kembali.
Kejadian bermula di depan mess sebuah perusahaan perkebunan di Batu Pujung, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong. SUP (28), warga Desa Mahang Matang Landung, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah, datang menemui korban pada Senin (28/7/2025) siang. Dengan wajah meyakinkan, ia meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membawa anaknya berobat. Namun, motor itu raib tanpa kabar.
Merasa dirugikan hingga Rp8 juta, korban pun melapor ke Polres Tabalong. Gerak cepat tim Reserse Kriminal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. membuahkan hasil. SUP akhirnya diringkus di rumahnya di Mahang Matang Landung. Di hadapan polisi, ia tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merah dan KTP milik SUP turut diamankan.
Kini SUP harus mempertanggungjawabkan akal liciknya di balik jeruji besi Polres Tabalong.
Editor redaksi

