![]() |
Istimewa |
MEDIAWARTA.NET, BALANGAN – Upaya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Awayan berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan. Seorang pengedar berinisial MA (33), warga Desa Ambakiang, diciduk polisi saat bersiap menjual sabu kepada pembeli, Rabu (8/10/2025) malam.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap MA di rumahnya.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa MA ditangkap bersama satu paket sabu yang digenggamnya.
“Barang bukti berupa satu paket sabu berhasil diamankan dari tangan pelaku. MA mengakui barang itu miliknya dan berencana menjualnya kepada pembeli yang telah menunggu,” ujar Iptu Eko, Senin (13/10/2025).
Selain sabu, polisi turut mengamankan plastik klip bening dan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kini, MA mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Iptu Eko menegaskan, penegakan hukum terhadap pengedar narkoba akan terus digencarkan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun.
“Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tapi juga masa depan. Kami minta masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran barang haram ini,” tegasnya.