;head> https://schema.org Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan, 13 Paket Sabu Disita dari Dapur Rumah

test

Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Balangan, 13 Paket Sabu Disita dari Dapur Rumah

Redaksi
Rabu, 15 Oktober 2025

 

Istimewa 


MEDIAWARTA.NET BALANGAN – Upaya jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, Polda Kalsel, dalam membongkar jaringan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Setelah meringkus MA (33), warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku lain yang menjadi pemasok sabu, yakni TA (29), warga Desa Piyait, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.



Penangkapan TA merupakan hasil pengembangan dari keterangan MA yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TA. Berbekal informasi itu, anggota Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan.


“Penangkapan terhadap TA ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka MA yang diamankan sehari sebelumnya,” ungkap Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, Selasa (14/10/2025).


TA dibekuk di rumahnya di Desa Piyait pada Kamis (9/10/2025) tengah malam. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tak berkutik dan menyerahkan diri tanpa perlawanan. Penggeledahan dilakukan disaksikan oleh ketua RT setempat.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik klip bening, disembunyikan di lantai dapur rumah pelaku. TA mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.



Kini, TA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.



Polres Balangan menegaskan komitmennya untuk terus menumpas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Balangan,” tegas Iptu Eko.

Editor Cor 

Related Posts