;head> https://schema.org Pemilik Sabu di Batu Piring Diringkus Saat Hendak Transaksi, Polisi Sita Barang Bukti dari Saku Hoodie

test

Pemilik Sabu di Batu Piring Diringkus Saat Hendak Transaksi, Polisi Sita Barang Bukti dari Saku Hoodie

Redaksi
Senin, 13 Oktober 2025

Istimewa 


MEDIAWARTA.NET, PARINGIN – Aksi licik pemilik narkotika jenis sabu berinisial FI (36) akhirnya terhenti. Ia dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan saat hendak melakukan transaksi sabu di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Polisi yang menindaklanjuti informasi itu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.


“Dari laporan warga, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku FI saat berada di lokasi yang dicurigai,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mewakili Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, Jumat (10/9/2025).


FI dibekuk pada Selasa malam (7/10/2025) di samping rumah warga RT 7 Kelurahan Batu Piring. Saat digeledah di hadapan ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di saku depan hoodie yang dikenakan FI.


Terpojok oleh bukti, FI mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan hendak diserahkan kepada pembeli. Dari tangan pelaku, polisi menyita 0,35 gram sabu, satu jaket hoodie, satu unit ponsel, dan satu sepeda motor yang digunakan untuk bertransaksi.


Kini FI meringkuk di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.


Polisi memastikan, upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba akan terus digencarkan.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Balangan,” tegas Iptu Eko.


Editor Cor 



Related Posts