;head> https://schema.org Satresnarkoba Polres Tanah Laut Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diciduk

test

Satresnarkoba Polres Tanah Laut Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diciduk

Redaksi
Rabu, 01 Oktober 2025



MEDIAWARTA.NET Tanah Laut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria berhasil diringkus dalam operasi di wilayah Kecamatan Bati-Bati pada Senin (29/9/2025) malam.


Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.32 Wita di Jalan Talok Selong, Desa Pandahan, Bati-Bati. Polisi meringkus Sugiannor alias Rian bin (Alm) Mutaib. Dari tangan pelaku, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 4,12 gram dan berat bersih 3,73 gram.


Hasil interogasi menguak bahwa Rian telah menjual sabu kepada seorang pria bernama Bayu Saputra bin Samiun. Petugas segera bergerak dan mendatangi rumah Bayu di Desa Liang Anggang. Di sana, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 3,25 gram dan berat bersih 1,45 gram yang disembunyikan di kamar. Saat digerebek, Bayu bahkan sedang asyik meracik paketan kecil sabu untuk diedarkan.


Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G. S.AP., M.A., M.H., menegaskan keberhasilan ini berkat informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.

“Polres Tanah Laut berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat terus bersinergi dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.


Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Laut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Barang bukti dan kedua tersangka diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.(red)


Related Posts