;head> https://schema.org Bripda Seili Menangis Jalani Sidang Kode Etik atas Dugaan Pembunuhan Mahasiswi ULM

test

Bripda Seili Menangis Jalani Sidang Kode Etik atas Dugaan Pembunuhan Mahasiswi ULM

Redaksi
Senin, 29 Desember 2025

 

Istimewa 



MEDIAWARTA.NET , BANJARBARU — Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili alias MS, tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Putusan itu dibacakan usai sidang kode etik yang digelar terbuka di Aula Mapolres Banjarbaru, Senin, (29/12/2025) .



Sidang dipimpin Majelis Kode Etik Profesi Polri dengan menghadirkan penuntut dari unsur Propam. Sejak awal persidangan, pengamanan diperketat dan sidang disaksikan perwakilan keluarga korban serta mahasiswa ULM.


Bripda MS dihadirkan mengenakan seragam dinas kepolisian dengan rambut digunduli. Selama pembacaan tuntutan, ia beberapa kali menundukkan kepala dan sempat menangis.



Penuntut menyatakan Bripda MS terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Dalam tuntutannya, penuntut menguraikan bahwa terduga, Banit 24 Dalmas Satuan Samapta Polres Banjarbaru, melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.



“Sehubungan dengan perbuatannya sewaktu melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, terduga pelanggar telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Penuntut 1, Inspektur Polisi Hendri, didampingi Penuntut 2 Bripda Rifky Pratama.



Berdasarkan rangkaian pembuktian dan keterangan penuntut, majelis menyatakan Bripda MS melanggar kode etik profesi Polri secara berat dan menjatuhkan sanksi PTDH, yang berarti yang bersangkutan resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.



Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, menegaskan putusan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin internal.



“Putusan ini menjadi bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran berat, terlebih yang menghilangkan nyawa,” ujarnya.



Kasus ini bermula dari penemuan jasad Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi ULM, di depan Kampus STIHSA Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu pagi, 24 Desember 2025. Hasil penyelidikan menyimpulkan korban meninggal akibat tindak pembunuhan.



Selain sanksi etik berupa PTDH, proses hukum pidana terhadap mantan anggota Polri tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (na)

Editor Cor .

Related Posts