Berantas Praktik Mafia, Tambang Sinar Bintang Aritonang Minta Pihak Terkait Segera Usut Tuntas

test

Berantas Praktik Mafia, Tambang Sinar Bintang Aritonang Minta Pihak Terkait Segera Usut Tuntas

https://www.Mediawarta.net
Rabu, 24 Agustus 2022

 



MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN - PT Bimo Taksoko Gono Kembali Gelar jumpa Pers kepada beberapa media elektronik, cetak dan online terkait permasalahan pertambangan Beji Besi dengan PD Baratala,bertempat di rumah makan Jukung Julak Jl Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.


Pertemuan yang kelima ini direktur utama Bambang Triguna menunjuk kuasa hukumnya Sinar Bintang Aritonang ,SH. Untuk memberikan keterangan Pers nya.


Investor tambang biji besi di Kalimantan Selatan (Kalsel) ini mengeluhkan adanya mafia tambang yang mengambil alih lokasi tambang secara paksa.



Diduga aksi mafia tambang melibatkan aparat penegak hukum dalam mengintimidasi para investor untuk melepas kepemilikan tambang, hingga mengalami kerugian miliaran rupiah


Menyikapi hal tersebut, Bambang Triguna selaku Owner  PT Bimo Taksoko Gono (BTG) menyebut, aksi mafia tambang bukan hal baru. Hal itu sudah lama terjadi.


"Praktik tersebut seringkali melibatkan oknum shadow government, yang sebetulnya berada di luar pemerintahan, tapi memiliki pengaruh dari sisi kemampuan modal. (Mereka) Ingin menguasai tambang-tambang, terutama yang di daerah-daerah," ujarnya, Rabu (24/8/22).


Untuk itu, Sinar Bintang Aritonang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejagung turun tangan memberantas praktik mafia tambang.


Ketiga lembaga penegak hukum itu, mesti melakukan pengawasan dan juga investigasi yang lebih luas dan lebih ketat. Ketiganya mesti lebih intensif turun sampai ke daerah, bukan hanya di pusat. "Bisnis tambang itu seharusnya menjadi fokus utama juga bagi KPK," sarannya.


Sementara Sinar Bintang Aritonang selaku ketua hukum PT Bimo Taksono Gono (BTG) menilai, maraknya mafia tambang terjadi lantaran kurangnya audit pengawasan lapangan, illegal mining serta lemahnya tata kelola dan perizinan sektor pertambangan.


"Tentunya peran pemerintah, pengusaha dan masyarakat untuk meminimalisir maraknya mafia tambang. Maraknya mafia tambang ini adalah perlawanan terhadap aturan baku dalam mencari keuntungan


Menurut Sinar Bintang Aritonang, mafia tambang tidak mungkin bisa bergerak bila tidak mendapat beking oknum aparat, birokrasi bahkan politisi. Karena itu, perlu kerja sama aparat penegak hukum yaitu Polri, KPK serta Kejagung untuk mengusut tuntas dan memberantas kasus mafia tambang


Apalagi, kata dia, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Biji Besi.




Related Posts

There is no other posts in this category.