-->

Masuk Rumah Kerabat, Handphone Digondol: Polisi Tempuh Restorative Justice

Redaksi
, Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T12:41:22Z
---

 

Foto Doc Polres Tabalong 

MEDIAWARTA.NET,Tabalong — Kasus pencurian handphone yang terjadi di Kecamatan Murung Pudak berakhir di meja musyawarah. Polisi memilih jalan restorative justice, setelah korban dan pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga.



“Perkara ini kami selesaikan melalui restorative justice karena antara korban dan pelaku masih ada pertalian keluarga dan keduanya sepakat berdamai,” kata Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., Minggu, 14 Desember 2025.


Peristiwa bermula saat RAT (50), warga Desa Kapar, kehilangan handphone berwarna hitam miliknya. Saat kejadian, korban tengah berdagang minuman es dan sempat menyeberang jalan untuk membeli buah. Dalam waktu itu, korban melihat SAN (50)—kerabatnya sendiri—datang dan masuk ke rumah.


“Korban melihat terduga pelaku keluar rumah sambil menutup wajah dan pergi menggunakan ojek. Setelah dicek, handphone yang diletakkan di dapur sudah tidak ada,” ujar Danang.


Laporan kemudian masuk ke Polsek Murung Pudak. Polisi bergerak cepat. Pelaku diamankan di Jalan Raya wilayah Kabupaten Tapin saat menumpang angkutan umum menuju Banjarmasin, lalu dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum.


Namun perkara tak berlanjut ke meja hijau. Setelah difasilitasi penyidik, korban dan pelaku sepakat menempuh penyelesaian kekeluargaan.


“Pelaku mengakui perbuatannya, meminta maaf, mengembalikan handphone, dan berjanji tidak mengulangi. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai,” kata Danang.


Polres Tabalong menegaskan, pendekatan restorative justice ditempuh dengan tetap mengedepankan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan—tanpa mengabaikan hak korban maupun tanggung jawab pelaku.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini