![]() |
| Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo |
MEDIAWARTA.NET, Jakarta - Modernisasi layanan publik di institusi Polri kembali bergeser ke babak baru. Sejak Senin (01/12/2025), sistem SINAR (SIM Nasional Presisi) resmi beroperasi di 153 Satpas yang tersebar di 27 provinsi. Perluasan ini membuat pengurusan SIM—dokumen kecil yang kerap memakan waktu panjang—kini bisa dilakukan lebih ringkas, sebagian besar dari layar ponsel.
Korlantas Polri menyebut langkah ini sebagai upaya memperlebar akses layanan digital hingga ke daerah-daerah yang selama ini tak tersentuh sistem baru. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan perluasan layanan adalah bagian dari penataan layanan publik yang lebih akuntabel.
“Dengan penambahan jangkauan layanan di 99 Satpas, kami memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan SIM secara digital di seluruh Indonesia,” ujar Wibowo, seperti diberitakan JPNN.
Di banyak Satpas, antrean panjang sejak subuh kerap menjadi pemandangan biasa. Dengan SINAR, Polri mencoba menghapus gambaran itu: pendaftaran dilakukan lewat aplikasi, pemohon mengunggah berkas, memilih jadwal, dan datang hanya untuk proses akhir. Tidak hanya memangkas waktu, mekanisme ini mengurangi celah percaloan yang selama bertahun-tahun mengitari layanan administrasi kendaraan.
SINDOnews mencatat bahwa Polri tidak sekadar menambah lokasi, tetapi juga menstandarkan alur digitalisasi yang berlaku seragam di seluruh Satpas. Sistem terekam otomatis, meninggalkan sedikit ruang bagi praktik tidak profesional yang sebelumnya sulit diawasi.
Perluasan ke 153 Satpas ini memperbesar jangkauan dari sebelumnya hanya 54 lokasi. Korlantas menyebut masih akan ada evaluasi berkala untuk memastikan seluruh daerah memperoleh akses yang sama terhadap layanan digital.
Seiring penataan layanan di tubuh Polri, SINAR diproyeksikan menjadi pintu masuk modernisasi lebih lanjut pada layanan publik lain yang menyangkut kendaraan bermotor.
Editor Cor

