;head> https://schema.org ASN Pemkab Tabalong Diamankan, Diduga Curi Motor Tetangga

test

ASN Pemkab Tabalong Diamankan, Diduga Curi Motor Tetangga

Redaksi
Kamis, 22 Januari 2026

Ilustrasi 


MEDIAWARTA.NET, Tabalong — Aparat Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabalong yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 21 Januari 2026, dalam rangka Operasi Jaran Intan 2026.



Kasatreskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. bersama jajaran Polsek Tanjung yang dipimpin IPTU Richard David HG, S.AP. mengamankan terduga pelaku di kawasan Kompleks Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.



Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban berinisial WAH (41), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung. Korban melaporkan pencurian yang terjadi di rumahnya pada Senin pagi, 19 Januari 2026.



“Korban mendapati jendela dan teralis rumah dalam kondisi rusak saat kembali dari Amuntai. Satu unit sepeda motor matik warna biru-putih beserta BPKB dan STNK dilaporkan hilang,” kata Joko.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.



Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial FAH (45), warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung. FAH diketahui berstatus ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.



Dalam pemeriksaan awal, FAH mengakui perbuatannya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor matik warna biru-putih, BPKB dan STNK atas nama korban, satu buah kunci kontak sepeda motor, serta satu lembar KTP milik pelaku.



Atas perbuatannya, FAH dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHPidana Nasional tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)


Editor Cor .

Related Posts