MEDIAWARTA.NET,Tabalong — Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang perempuan berinisial Y (56) yang diduga memfasilitasi praktik perbuatan cabul di wilayah Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Pengungkapan itu dilakukan dalam operasi dini hari, Rabu (21/1/2026).
Penindakan berlangsung sekitar pukul 00.40 Wita di sebuah warung yang sekaligus menjadi tempat tinggal terlapor di Jalan Marido RT 06, Murung Pudak. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo bersama tim gabungan Unit Jatanras dan Unit IV PPA.
Saat penggerebekan, petugas mendapati sepasang laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi. Polisi kemudian mengamankan uang tunai Rp600 ribu dari seorang perempuan berinisial MJ, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap adanya kesepakatan sewa kamar kepada Y sebesar Rp50 ribu setiap kali digunakan, serta rencana penyerahan uang Rp100 ribu kepada terlapor.
AKP Danang Eko Prasetyo menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Terlapor diduga menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 420 KUHP Nasional,” kata Danang.
Berdasarkan keterangan sementara, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar 10 tahun. Tersangka beserta pihak terkait dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lanjutan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama Y, uang tunai Rp600 ribu, satu handuk, dan satu seprai berwarna ungu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk perbuatan yang meresahkan masyarakat serta mengajak warga berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Saat ini, Y (56) masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tabalong sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor Cor

