;head> https://schema.org Balap Liar Ditindak, Orang Tua Wajib Jemput Motor dan Teken Surat Pernyataan

test

Balap Liar Ditindak, Orang Tua Wajib Jemput Motor dan Teken Surat Pernyataan

Redaksi
Kamis, 12 Februari 2026

 


MEDIAWARTA.NET TABALONG — Dampak penertiban balap liar dan penggunaan knalpot brong di Tanjung berujung pada kedatangan sejumlah orang tua ke Mapolres Tabalong. Mereka mengambil sepeda motor milik anaknya yang sebelumnya diamankan polisi, Rabu siang, 11 Februari 2026.


Motor-motor itu disita karena diduga digunakan dalam aksi balap liar serta memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Proses pengambilan dilakukan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tabalong dengan syarat menunjukkan surat-surat kendaraan yang lengkap.


Tak hanya itu. Para orang tua juga diminta menandatangani surat pernyataan. Isinya, komitmen memperketat pengawasan terhadap anak, tidak mengizinkan penggunaan kendaraan tanpa kontrol, serta menerapkan pembatasan jam malam.


Sebelum kendaraan keluar dari halaman Mapolres, petugas mewajibkan perbaikan kelengkapan teknis. Pelat nomor dan kaca spion harus terpasang. Knalpot brong diganti dengan knalpot standar sesuai aturan lalu lintas. Proses pemasangan dilakukan di lokasi dan diawasi langsung oleh petugas.


Setelah dinyatakan memenuhi standar, sepeda motor diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing.


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., membenarkan pengambilan kendaraan tersebut. Ia menjelaskan, motor-motor itu diamankan pada Minggu dini hari, 8 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 terkait dugaan rencana balap liar di kawasan Taman Giat Tanjung.


“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan 110. Laporan langsung ditindaklanjuti petugas siaga,” kata Heri.


Menurut dia, penindakan yang dibarengi pembinaan dengan melibatkan orang tua diharapkan memberi efek jera sekaligus mencegah kenakalan remaja dan pelanggaran lalu lintas berulang. Langkah itu juga disebut sebagai upaya melindungi generasi muda dari pergaulan negatif, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, serta potensi kejahatan jalanan.


Hingga Kamis siang, 12 Februari 2026, sejumlah kendaraan yang belum diambil masih diamankan di halaman Mapolres Tabalong. Motor-motor tersebut dalam kondisi terkunci dan dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penegakan hukum.


Editor Cor 

Related Posts