MEDIAWARTA.NET TABALONG — Satuan Reserse Narkoba membekuk dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Kelua, Kamis (12/2/2026) malam. Keduanya adalah bapak dan anak, warga Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten .
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi tentang sebuah mobil penumpang warna silver yang kerap membawa sabu dari arah Banjarmasin menuju Kalimantan Tengah. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menghadang kendaraan tersebut di jalan raya Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan, dua orang yang diamankan berinisial SM (41) dan anaknya yang masih berusia 17 tahun.
“Keduanya melintas menggunakan mobil warna silver saat kami hentikan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sabu yang diakui milik SM,” ujar Heri.
Dari tangan SM, polisi menyita empat bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 18,68 gram. Turut diamankan satu plastik klip besar, pipet kaca, tisu putih, satu gawai hitam, serta satu unit mobil beserta kunci kontak.
Sementara dari anaknya, polisi menyita satu plastik klip berisi kristal bening seberat 0,03 gram, sekop dari sedotan, pipet kaca berisi sisa kristal, korek api gas warna hijau, dan bungkus rokok bekas.
Kedua terduga pelaku kini ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta meminta masyarakat aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.
Editor cor

