MEDIAWARTA.NET,BANJARBARU -Aksi penipuan dengan modus pembayaran digital kembali memakan korban. Kali ini, jajaran Polres Banjarbaru membongkar dugaan transaksi fiktif menggunakan QRIS palsu di kawasan Loktabat Utara.
Seorang pria berinisial MCG diamankan setelah dilaporkan mengelabui toko sembako di Jalan Yudistira, Pondok 4, Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 18.40 WITA. Korban, Akhmad Arifin, resmi melapor sehari setelah kejadian, 10 Februari 2026.
Modusnya sederhana tapi licik. Pelaku berpura-pura membayar menggunakan QRIS saat membeli rokok, minuman, telur, dan sejumlah kebutuhan pokok. Ia menunjukkan bukti transaksi melalui telepon genggamnya. Namun, setelah dicek, tak ada satu rupiah pun masuk ke rekening toko.
Kecurigaan memuncak ketika transaksi berikutnya kembali disertai bukti pembayaran yang mencurigakan. Korban tak lagi percaya. Pelaku ditahan di lokasi, lalu pemilik toko menghubungi aplikasi Cangkal. Tak lama berselang, anggota piket datang dan langsung mengamankan terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo, menyatakan tersangka telah ditahan sejak 11 Februari 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di toko yang sama. Modusnya dengan membuat tampilan laporan pembayaran QRIS palsu melalui telepon genggam miliknya setelah mengetahui total belanja,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat bukti transaksi palsu. Barang bukti dan tersangka kini diamankan untuk proses penyidikan lanjutan.
Polisi mengingatkan pelaku usaha agar tak hanya mengandalkan tangkapan layar atau bukti visual dari pembeli.
“Pastikan pembayaran digital diverifikasi langsung melalui aplikasi resmi. Jika ada korban lain dengan modus serupa, silakan melapor,” tegas Ari.

