MEDIAWARTA.NET,Balangan — Pelarian HAR (39) akhirnya terhenti. Buronan kasus pengancaman dengan senjata tajam yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diringkus tim gabungan , Senin (23/2/2026) menjelang tengah malam.
HAR ditangkap di kediamannya di Desa Pulau Kuu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, tanpa perlawanan. Ia sebelumnya kabur setelah dilaporkan mengancam seorang warga di wilayah hukum pada Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lampihong, Unit Kamneg Sat Intelkam, dan Unit Resmob Satreskrim Polres Balangan. Selama tujuh bulan, HAR berpindah tempat untuk menghilangkan jejak.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Wiyono Djati mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban yang diancam menggunakan senjata tajam.
“Pelaku sempat melarikan diri dan menjadi DPO. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaannya berhasil kami lacak dan langsung diamankan,” ujar Djati, Selasa (24/2/2026).
Dalam pemeriksaan awal, HAR mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Mapolres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pengancaman itu terjadi di Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Saat itu, korban berupaya melerai adiknya yang cekcok dengan rekan HAR. Namun pelaku justru menodongkan parang ke leher korban agar tidak ikut campur. Warga yang datang kemudian membubarkan keributan tersebut.
Tak terima diancam, korban melapor ke polisi. Sejak saat itu, HAR menghilang.
Polisi masih memburu barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku. Sementara satu helai kaos milik korban telah diamankan sebagai bagian dari pembuktian.
Menurut Djati, penangkapan ini menjadi bagian dari keberhasilan Operasi Sikat Intan 2026 yang digelar jajaran Polres Balangan untuk memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Editor Cor

