;head> https://schema.org Hasil Otopsi Ungkap RS Tewas Akibat Luka Tusuk, Bukan Senjata Api

test

Hasil Otopsi Ungkap RS Tewas Akibat Luka Tusuk, Bukan Senjata Api

Redaksi
Senin, 09 Februari 2026

 




MEDIAWARTA.NET,TABALONG — Kepolisian Resor Tabalong membeberkan hasil otopsi jenazah dan pemeriksaan senjata dalam kasus penganiayaan yang menewaskan RS (23), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. Paparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Rupatama Polres Tabalong, Senin pagi, 9 Februari 2026.



Konferensi pers dipimpin PS Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Eko P., S.Sos., M.M. Polres Tabalong turut menghadirkan tim ahli dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan dan Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.


Ahli balistik forensik Polda Kalsel, Kompol H. Opa Atim Wibawa, S.Sos., M.M., menyatakan senjata yang diamankan penyidik bukan senjata api. 


“Senjata bukti adalah air gun model pistol kaliber 6 milimeter, dalam kondisi lengkap dan masih berfungsi dengan baik,” kata Opa Atim.


Ia menjelaskan, air gun tersebut menggunakan peluru gotri kaliber 5,75 milimeter berbahan logam dengan tabung gas sebagai sumber tenaga. “Peluru dan tabung gas yang diperiksa cocok dan dapat digunakan pada senjata bukti,” ujarnya.



Namun, hasil pemeriksaan medis forensik memastikan kematian korban tidak disebabkan senjata api. Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, dr. Mia, Sp.FM, mengungkapkan hasil otopsi dilakukan setelah exhumasi pada Kamis, 29 Januari 2026, di pemakaman umum Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.



“Ditemukan luka tusuk di dada kiri yang menembus jantung dan paru-paru akibat trauma tajam. Luka tersebut menyebabkan perdarahan hebat dan kematian terjadi dengan cepat,” kata dr. Mia.


Selain itu, tim forensik juga menemukan dua luka tusuk lain yang menembus rongga dada hingga perut, merusak usus dan limpa. Luka berat juga ditemukan pada lengan kiri korban hingga hampir memutus pergelangan tangan. “Seluruh temuan menunjukkan kematian akibat trauma tajam. Tidak ditemukan luka tembak maupun proyektil peluru di tubuh korban,” ujarnya menegaskan.



PS Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Perkembangan perkara akan kami sampaikan secara berkala kepada publik,” katanya.



Kasus ini disidik dengan sangkaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, termasuk kepemilikan dan penggunaan senjata penikam atau penusuk, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.



Editor Cor 

Related Posts