![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,BIMA — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari rumah dinasnya, penyidik menyita barang bukti sekitar 488 gram sabu. Hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin (05/02/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan yang dikembangkan dari penangkapan anggota Polri berpangkat Bripka berinisial K bersama istrinya. Dari penangkapan sebelumnya itu, aparat mengamankan sekitar 35 gram sabu. Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan AKP Malaungi.
Secara internal, AKP Malaungi telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara proses pidana tetap berjalan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB juga menyatakan telah mengantongi identitas terduga penyuplai sabu berinisial KE. Perkara masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusi.
Menyusul kasus tersebut, Polres Bima Kota melaksanakan tes urine mendadak terhadap sejumlah personel bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pengawasan internal.
Di sisi lain, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka klarifikasi dan pendalaman terkait perkara yang menjerat pejabat di satuannya. Hingga kini, status pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi.
Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor Cor

