;head> https://schema.org OTT KPK Bongkar Skandal Restitusi Pajak di Banjarmasin, Kepala KPP Akui Terima “Uang Janji”

test

OTT KPK Bongkar Skandal Restitusi Pajak di Banjarmasin, Kepala KPP Akui Terima “Uang Janji”

Redaksi
Jumat, 06 Februari 2026

 

Istimewa 

BANJARMASIN – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dalam pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Skandal ini menyeret pejabat pajak hingga pihak swasta, sekaligus menampar wajah reformasi birokrasi perpajakan yang selama ini dikampanyekan pemerintah (06/02/2026).


KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin berinisial MLY sebagai tersangka bersama pejabat pemeriksa pajak serta perwakilan perusahaan pemohon restitusi. Penangkapan dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan operasi senyap.



“Jadi yang di Kalimantan Selatan ini kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian secara cepat tim bergerak,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan kepada media.


Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 oleh sebuah perusahaan. Nilai lebih bayar pajak sempat tercatat sekitar Rp49,47 miliar dan kemudian disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar setelah proses pemeriksaan.


Namun, di balik angka restitusi bernilai jumbo itu, penyidik KPK menduga terjadi kesepakatan kotor. Restitusi diduga tidak semata-mata berjalan berdasarkan hasil audit, melainkan disertai permintaan “uang apresiasi”.


“Setelah restitusi dicairkan… DJD menghubungi staf perusahaan untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati,” ungkap KPK dalam penjelasan kronologi perkara.



MLY diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Dalam pengakuannya, pejabat pajak tersebut tak membantah adanya penerimaan uang.


“Saya menerima janji hadiah uang. Itu saya salah,” ujar MLY seperti dikutip dari pemberitaan media nasional.



Uang suap itu disebut tidak hanya mengalir sebagai simpanan gelap. Penyidik menemukan indikasi dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran uang muka rumah.



“MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp300 juta,” kata penyidik KPK.



Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp1 miliar. “Tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1 miliar lebih,” ungkap KPK.


Ketiga tersangka langsung dibawa ke Jakarta dan menjalani penahanan awal selama 20 hari. Mereka dijerat pasal suap dan gratifikasi dengan ancaman hukuman berat.


Kasus ini menambah daftar panjang noda korupsi di sektor perpajakan—lembaga yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan negara. Praktik lancung dalam proses restitusi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap integritas aparat fiskal.



KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah itu memastikan praktik korupsi yang menggerogoti sistem pajak tidak akan dibiarkan bersembunyi di balik prosedur administrasi.


Wrinter chan 

Related Posts