;head> https://schema.org Residivis Curanmor Diringkus di Palangka Raya, Motor Raib dari Teras Rumah di Haruai

test

Residivis Curanmor Diringkus di Palangka Raya, Motor Raib dari Teras Rumah di Haruai

Redaksi
Sabtu, 28 Februari 2026

 


MEDIAWARTA.NET, Tabalong -Satuan Reserse Kriminal membekuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang buron sejak akhir tahun lalu. Pelaku berinisial AK (55), warga Banjarmasin Kota, ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu pagi, 28 Februari 2026.



Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo. AK diamankan di kawasan Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.



Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar siang hari di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.


Korban, SAH (50), memarkir sepeda motor warna hitam-merah miliknya di teras rumah. Siang itu, ia baru pulang bekerja dan bersiap kembali masuk shift berikutnya. Seusai mandi, korban bermaksud mengisi bahan bakar kendaraannya.


Namun saat masih berada di dalam rumah dan mengenakan pakaian, ia mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Ketika dicek ke luar, kendaraan tersebut sudah raib dari tempat parkir.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta.


Setelah melakukan penyelidikan, polisi melacak keberadaan pelaku hingga ke Palangka Raya. Dalam pemeriksaan awal, AK diduga mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti hasil curian.


Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.


Polisi menyebut, status residivis yang melekat pada pelaku akan menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum berikutnya.


Editor Cor 

Related Posts