-->

Polisi Bongkar Dugaan Penjualan Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Pramuka

Redaksi
, Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T09:36:49Z
---

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET BANJARMASIN – Polisi mengungkap dugaan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur. Dalam pengungkapan itu, lima orang diamankan, terdiri dari empat operator SPBU dan seorang pengawas.


Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian Pertalite ke jeriken pada malam hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan bersama URC Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Jumat malam, 12 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 Wita.


Saat tiba di lokasi, petugas menemukan SPBU dalam kondisi tertutup. Pagar telah ditutup dan lampu-lampu dimatikan, seolah aktivitas operasional telah berakhir. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi mendapati pengisian Pertalite ke sejumlah jeriken di dalam area SPBU.


Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengatakan, praktik tersebut diduga telah berlangsung dengan memanfaatkan situasi ketika SPBU terlihat tidak lagi beroperasi.


“Ketika anggota melakukan pengecekan, ditemukan aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jeriken meskipun kondisi SPBU tampak sudah tutup,” kata Timbul saat memberikan keterangan saat presrilis 917/06/2026).


Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial A, F, HK, HM, dan M. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, empat orang diduga bertugas sebagai operator pengisian BBM, sementara satu lainnya berperan sebagai pengawas.


Polisi menduga para operator mengisi Pertalite dari dispenser ke dalam jeriken yang telah disusun sesuai antrean. Sementara pengawas diduga menerima pembayaran dari para pembeli.


Dari penyelidikan sementara, Pertalite tersebut diduga dijual seharga Rp10.500 per liter atau lebih tinggi dari harga yang berlaku. Selisih sekitar Rp500 per liter itu diduga menjadi keuntungan yang kemudian dibagi kepada pihak-pihak yang terlibat.


Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp318 ribu dari salah satu operator dan Rp370 ribu dari pengawas SPBU.


Petugas turut mengamankan dua jeriken berisi sekitar 50 liter Pertalite dari salah satu terduga pelaku. Dari empat pembeli yang berstatus saksi, polisi menyita lima jeriken berisi total sekitar 110 liter Pertalite.


Yang menarik perhatian, polisi juga menemukan 88 jeriken kosong tanpa pemilik di area SPBU. Puluhan jeriken tersebut diduga telah dipersiapkan untuk pengisian BBM.


“Seluruh barang bukti sudah diamankan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk kepentingan penyidikan,” ujar Timbul.


Hingga kini penyidik masih mendalami apakah praktik tersebut baru sekali terjadi atau telah berlangsung dalam waktu lama. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.


Menurut Timbul, praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat karena dapat mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.


“Kami tidak ingin hak masyarakat untuk memperoleh BBM sesuai ketentuan terganggu. Karena itu kasus ini akan kami proses dan dalami secara menyeluruh,” katanya.


Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan penyimpangan distribusi BBM tersebut dapat terungkap. Penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang diamankan.

Wrinter zein 

Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini