![]() |
| AKBP Didik Putra Kuncoro (istimewa) |
MEDIAWARTA.NET, Bima – Sidang perdana perkara pidana dengan terdakwa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (7/7/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang memuat dugaan serius: dana hasil peredaran narkotika disebut digunakan untuk membiayai ibadah umrah bersama keluarga terdakwa.
Dalam perkara Nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi, jaksa mendakwa Didik menerima aliran dana yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu milik jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Dana itu, menurut jaksa, kemudian dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
Berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Bima yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pada 26 November 2025 Didik mendaftarkan paket umrah melalui biro perjalanan Uhud Tour di Jakarta Timur dengan jadwal keberangkatan 15 Februari 2026.
Paket perjalanan tersebut diperuntukkan bagi tujuh orang, yakni Didik Putra Kuncoro, istrinya Miranti Afriani, ibu kandungnya Sri Darmijati, mertuanya A. Yundayani, Kasi Humas Polres Bima Kota Baiq Fitrianingsih, serta dua anaknya.
Total biaya perjalanan mencapai sekitar Rp434,551 juta, terdiri dari empat paket double room seharga Rp65,25 juta per orang dan tiga paket triple room seharga Rp59,85 juta per orang.
Jaksa menguraikan, pembayaran diawali dengan uang muka sebesar Rp50 juta yang ditransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia milik PT Zahra Oto Mandiri, perusahaan yang menangani pembayaran perjalanan umrah. Dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi Imam Wahyudin.
Namun, pembayaran berikutnya menjadi sorotan penyidik. Dalam dakwaan disebutkan, pada 21 Januari 2026, Didik meminta istrinya menghubungi Debi Susanti, pegawai Bank Panin di Kota Mataram, untuk melunasi sisa biaya perjalanan.
Sehari kemudian, Debi disebut mentransfer Rp284,551 juta menggunakan rekening atas nama Romli ke rekening PT Zahra Oto Mandiri. Selanjutnya, pada 23 Januari 2026 dini hari, Miranti Afriani kembali meminta Debi menarik tunai Rp100 juta dari rekening yang sama, lalu mentransfernya ke rekening biro perjalanan.
Menurut jaksa, total dana yang dikirim Debi mencapai Rp384,551 juta. Jika ditambah uang muka Rp50 juta, keseluruhan pembayaran umrah mencapai sekitar Rp434,551 juta.
Yang menjadi inti dakwaan, jaksa mendalilkan rekening atas nama Romli merupakan rekening penampungan uang hasil setoran penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. Atas dasar itu, jaksa menuduh dana yang digunakan membiayai perjalanan umrah tersebut berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Meski demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang akan dibuktikan dalam proses persidangan. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Editor Cor


