-->

Mabes Polri Tak Ada Impunitas untuk Jenderal Aktif Tersangka Korupsi MBG

Redaksi
, Juli 04, 2026 WIB Last Updated 2026-07-04T04:02:22Z
---
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon (Doc istimewa 


MEDIAWARTA.NET Jakarta – Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Sikap itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menyusul penetapan perwira tinggi aktif tersebut sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.


“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Johnny (03/07/2026).


Ia menegaskan Polri tidak akan mentoleransi setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk korupsi.


“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.


Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum terhadap Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan akan berjalan tanpa intervensi institusi. Mabes Polri menyatakan menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Program MBG. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk mendukung program nasional tersebut.


Penetapan seorang jenderal polisi aktif sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terjerat dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik itu. Penyidik masih mendalami peran para tersangka serta menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini