![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET TABALONG — Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan berusia 18 tahun hingga mengalami sejumlah luka tusuk. Seorang pria berinisial SG alias UG, 26 tahun, ditangkap tim gabungan pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak peristiwa penyerangan yang terjadi di kawasan kebun karet Kampung Duhat, Desa Walangkir, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, pada Kamis, 25 Juni 2026.
Pengungkapan kasus dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tabalong, Unit I Tipidum Satreskrim Polres Tabalong, dan personel Polsek Muara Harus yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo.
Korban berinisial HN, 18 tahun. Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat berpamitan untuk membeli kue menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik keluarganya. Dalam perjalanan di Jalan Raya Desa Masintan, Kecamatan Kelua, korban dihentikan seorang pria tak dikenal yang meminta tumpangan dengan mengaku berasal dari Ampah.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 Wita, korban ditemukan warga dalam kondisi terluka di lokasi kejadian. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Kelua sebelum dirujuk ke RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai.
Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kanan, paha kiri, dan tangan kanan. Pada malam hari, korban menjalani operasi dan mendapat perawatan intensif karena membutuhkan transfusi darah.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. SG ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sempat dikuasai pelaku.
Penyidik juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz, obeng tespen, pakaian wearpack, helm, tas ransel, sepatu safety, serta dokumen visum sebagai bagian dari alat bukti perkara.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif pelaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dan berniat menguasai sepeda motor korban.
Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan yang bergerak sejak laporan diterima.
"Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Heri Siswoyo.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berada di perjalanan dan tidak mudah memberikan tumpangan kepada orang yang tidak dikenal.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah memberikan tumpangan kepada orang yang tidak dikenal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor Cor


