![]() |
| Foto Doc istimewa |
JAKARTA — Di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi bernilai besar yang menyeret sejumlah sektor strategis negara, Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikapnya: proses hukum harus berjalan tanpa intervensi, sementara pemberantasan korupsi menjadi agenda yang tidak boleh surut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden meminta seluruh pihak menghormati penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dan tidak membangun asumsi sebelum proses hukum mencapai titik terang.
“Pemerintah menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/7).
Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo sejak awal telah memasang garis tegas dalam pemberantasan korupsi. Seluruh jajaran pemerintahan diminta memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membersihkan praktik yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Sejak awal, Bapak Presiden memiliki komitmen yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi. Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan,” katanya.
Menurut Prasetyo, korupsi masih menjadi salah satu ancaman serius bagi pembangunan nasional. Karena itu, pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi, penguatan pengawasan, serta pembentukan pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
“Korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini. Namun apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Sementara itu, Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melakukan skema investigasi bersama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap kasus PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 hingga 2025, dan kasus dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” kata Totok.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor. Sejumlah barang bukti diamankan, mulai uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga emas batangan.
Nilai barang bukti yang ditemukan dari salah satu lokasi di Sentul, Bogor, disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah penyidikan yang dilakukan Polri dan meminta masyarakat menunggu hasil proses hukum tanpa membuat kesimpulan sepihak.
Sementara itu, TNI dan Kejaksaan Agung membantah informasi yang beredar di media sosial terkait adanya personel yang mendatangi Polda Metro Jaya berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Editor Cor


