![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET BANJAR – Ancaman radikalisme kini menyasar anak-anak melalui ruang digital. Seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun asal Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror bersama Polda Kalimantan Selatan setelah diduga terlibat dalam jaringan radikal.
Informasi yang berkembang menyebutkan remaja tersebut tidak hanya diduga terpapar ideologi ekstrem, tetapi juga disinyalir berperan sebagai administrator grup WhatsApp yang digunakan untuk menyebarkan narasi radikal.
Kasus ini langsung mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Banjar. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar memastikan pendampingan psikologis terhadap anak tersebut terus dilakukan selama proses penanganan berlangsung.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, mengatakan tim psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak telah mendampingi remaja tersebut. Kondisi psikologisnya disebut mulai stabil dan akses komunikasinya dengan grup digital yang diduga bermuatan radikal telah diputus.
"Pendampingan terus dilakukan agar kondisi psikologis anak tetap terjaga selama proses penanganan berlangsung," kata Erny Wahdini, seperti dilansir Cakrawalainews.com.
Menurut Erny, kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa anak-anak kini dapat direkrut, dipengaruhi, bahkan diduga dilibatkan dalam penyebaran paham ekstrem hanya melalui telepon genggam yang mereka gunakan setiap hari. Karena itu, orang tua diminta tidak hanya membatasi durasi penggunaan gawai, tetapi juga mengawasi aktivitas digital anak, termasuk aplikasi, komunitas, dan percakapan yang mereka ikuti.
Fenomena tersebut bukan kasus yang berdiri sendiri. Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sedikitnya 112 pelajar di 26 provinsi pernah teridentifikasi terpapar paham radikal, dengan rata-rata berusia sekitar 13 tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Titi Eko Rahayu, mengungkapkan kelompok radikal kini mengubah pola perekrutan dengan memanfaatkan algoritma media sosial, permainan daring, dan aplikasi percakapan. Melalui ruang digital yang tertutup, mereka membangun kedekatan emosional sebelum menanamkan ideologi ekstrem kepada anak-anak dan remaja.
Pemerintah pun memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui penyempurnaan regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring.
Sementara itu, Direktur ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menilai literasi digital harus berkembang secepat ancaman di internet.
"Pesan-pesan pencegahan harus hadir di platform yang digunakan anak-anak agar mampu menangkal propaganda dan konten ekstrem yang terus bermunculan di media sosial," ujar Indriyatno Banyumurti, seperti dilansir Cakrawalainews.com.
Kasus di Kabupaten Banjar menjadi pengingat bahwa ancaman radikalisme tidak lagi identik dengan orang dewasa. Anak-anak dan remaja kini menjadi kelompok yang rentan terpapar, bahkan diduga dilibatkan dalam penyebaran ideologi ekstrem apabila pengawasan keluarga, pendidikan, dan literasi digital tidak berjalan optimal.
Editor: Cor


