-->

Transparansi Dipertanyakan, Balai Memilih Bungkam atas Konfirmasi Media

Redaksi
, Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T05:13:52Z
---

 

Foto Zein


MEDIAWARTA.NET, KANDANGAN — Transparansi pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Desa Balimau, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, menjadi sorotan. Saat melakukan pemantauan langsung di lokasi, pewarta MediaWarta.net menemukan sejumlah kondisi yang patut diklarifikasi oleh pihak Balai maupun pelaksana pekerjaan.


Temuan pertama adalah penggunaan galam cerucuk yang secara visual tampak berdiameter relatif kecil. Kondisi tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis karena apabila tidak memenuhi ketentuan, dapat berpengaruh terhadap kualitas dan daya dukung pondasi jalan.



Selain itu, pewarta mendapati sisa pasangan batu berada di bagian tengah pondasi jalan. Material tersebut diduga dimanfaatkan untuk membantu meninggikan badan jalan. Praktik ini perlu dijelaskan apakah telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.



Pada proses pemadatan, pewarta juga mengamati pekerjaan yang diduga tidak dilakukan secara berlapis (layer). Dalam praktik konstruksi, pemadatan umumnya dilakukan bertahap dengan ketebalan setiap lapisan sekitar 30 sentimeter agar tingkat kepadatan dapat tercapai secara optimal.



Temuan berikutnya berkaitan dengan pemasangan batu pondasi. Dari hasil pengamatan di lapangan, batu diduga disusun tanpa terlebih dahulu menggunakan adukan semen sebagai pengikat, kemudian langsung dilanjutkan dengan pekerjaan plesteran. Apabila benar, metode tersebut berpotensi memengaruhi kekuatan ikatan antarbatu pada struktur pondasi.



Rangkaian temuan tersebut memunculkan kesan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak dilakukan secara cermat. Namun demikian, penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya penyimpangan teknis merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi, dokumen kontrak, dan pelaksanaan di lapangan.



MediaWarta.net telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Balai terkait seluruh temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan. Ketiadaan penjelasan itu membuat publik belum memperoleh kejelasan mengenai mutu pekerjaan yang dibiayai dari anggaran negara.



Apabila pihak Balai, pelaksana proyek, maupun konsultan pengawas memberikan klarifikasi atau hak jawab, MediaWarta.net akan memuatnya secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Editor cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini