-->

Polresta Banjarmasin Bongkar 16 Ribu Bungkus Rokok Ilegal, Barang Bukti Dimusnahkan

Redaksi
, Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T23:04:50Z
---
Istimewa 


MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Polresta Banjarmasin mengamankan sekitar 16 ribu bungkus rokok ilegal dalam 200 karton di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 Wita; barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap itu kemudian dimusnahkan untuk memutus peredarannya di masyarakat.


Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan rokok yang disita merupakan produk berbagai merek yang tidak dilengkapi peringatan kesehatan berupa tulisan dan gambar sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.


Pengungkapan bermula dari informasi mengenai sebuah truk yang bergerak dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kendaraan itu diduga membawa rokok ilegal. Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga truk tersebut dihentikan di kawasan Pelabuhan Trisakti, Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.


Dari pemeriksaan, polisi menyita sekitar 16 ribu bungkus rokok ilegal yang dikemas dalam 200 karton. Dua orang yang berada di dalam truk turut diamankan. Polisi juga menemukan dua lembar surat jalan yang diduga tidak sesuai dengan barang yang diangkut.


“Barang bukti rokok ilegal ini dimusnahkan karena telah melalui seluruh tahapan hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Riza saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).


Menurut Riza, pemusnahan bukan sekadar seremoni penegakan hukum. Langkah itu menjadi upaya memutus rantai distribusi barang ilegal agar tidak kembali masuk ke pasar dan dikonsumsi masyarakat.


“Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga upaya kepolisian mencegah barang ilegal kembali beredar dan dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.


Pengungkapan tersebut, kata Riza, sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polresta Banjarmasin melalui commander wish “Kayuh Baimbai Jaga Banua, Bersama Kita Wujudkan.” Pesan itu diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan hukum.


Pemusnahan barang bukti turut disaksikan Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin bersama jajaran Forkopimda setempat.


Riza menegaskan Polresta Banjarmasin akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. Penindakan, kata dia, bukan berhenti pada penyitaan, tetapi harus memastikan barang yang berpotensi kembali beredar benar-benar diputus dari jalur distribusinya.



Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini