-->

Pasutri Ditangkap, Pemilik Salon di Martapura Tewas Ditikam dan Digorok

Redaksi
, September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T06:14:12Z
---

 

Istimewa 

MEDIAWARTA.NET,MARTAPURA — Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial HS, 35 tahun, dan M, 35 tahun, yang diduga membunuh sekaligus merampok pemilik salon berinisial WJ, 70 tahun, di Jalan Sukaramai, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Keduanya ditangkap pada Rabu malam, 2 September 2026, di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, setelah kabur membawa barang berharga milik korban.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Pendopo Tatya Daraka Polres Banjar, Sabtu, 5 September 2026.


Peristiwa berdarah itu terjadi pada Ahad, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. WJ, pemilik salon, ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan luka gorok pada leher.


Menurut polisi, HS dan M mendatangi salon korban dengan dalih hendak memotong rambut. Ketika korban seorang diri, HS disebut memaksa meminta perhiasan.


Korban menolak dan berteriak meminta pertolongan. HS kemudian diduga menikam dada korban dan menggorok lehernya hingga tewas.


Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, kedua tersangka mengambil sejumlah barang berharga. Polisi menyebut barang yang dibawa antara lain perhiasan emas, satu telepon seluler, dan dua jam tangan.


“Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menggasak sejumlah barang milik korban berupa perhiasan emas, satu unit HP, dan dua jam tangan,” kata Fadli.


Sehari setelah pembunuhan, salah satu cincin hasil kejahatan dijual di Banjarmasin. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor dan telepon seluler.


Pasangan tersebut lalu melarikan diri ke Kabupaten Kapuas. Pelarian mereka berakhir setelah tim gabungan Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalimantan Selatan melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan keduanya.


HS dan M ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita pada 2 September 2026. Polisi menyebut HS sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.


Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, pakaian yang terdapat bercak darah, satu sepeda motor, telepon seluler, serta perhiasan milik korban.


Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.


Ancaman hukumannya berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Editor Ahm 

Komentar

Tampilkan

Terkini