MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN, — Bank Kalsel memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang mengenai kerja sama dengan PT BAP, khususnya terkait penyebutan nilai sekitar Rp600 miliar dan dugaan selisih atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar. Bank Kalsel menyatakan angka Rp600 miliar merupakan target dalam perjanjian kerja sama, sementara dugaan kelebihan pembayaran Rp6 miliar dibantah berdasarkan dokumen dan rekonsiliasi yang dimiliki perseroan(31/08/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan Bank Kalsel sebagai upaya memberikan konteks atas informasi yang telah beredar di ruang publik. Perseroan mengatakan tetap menghargai fungsi kontrol sosial dan masukan masyarakat maupun pers.
Bank Kalsel menjelaskan bahwa sebagai lembaga jasa keuangan, pihaknya terikat ketentuan mengenai rahasia bank, perlindungan data pribadi, serta regulasi perbankan. Namun, terhadap regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan, bank menyatakan siap memberikan informasi sesuai mekanisme dan ketentuan hukum.
Terkait angka sekitar Rp600 miliar, Bank Kalsel menyatakan nominal tersebut merupakan target yang disepakati antara Bank Kalsel dan PT BAP sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.
Perseroan menilai nominal dalam aktivitas perbankan harus dilihat berdasarkan klasifikasinya. Angka target penyaluran, misalnya, berbeda dengan plafon fasilitas, baki debet, realisasi pencairan, maupun akumulasi transaksi dalam periode tertentu.
Karena itu, Bank Kalsel menegaskan penyebutan angka Rp600 miliar secara terpisah tidak dapat langsung dimaknai sebagai kerugian bank, kerugian keuangan negara, ataupun bukti adanya transaksi yang menyimpang.
Menurut perseroan, setiap pemberian fasilitas kredit tetap melalui mekanisme persetujuan, pencairan, pencatatan, pengendalian, pemantauan, rekonsiliasi, dan pelaporan sesuai ketentuan internal serta regulasi perbankan.
Mengenai informasi mengenai dugaan selisih atau kelebihan pembayaran sekitar Rp6 miliar, Bank Kalsel menyatakan berdasarkan dokumen, pencatatan, mekanisme transaksi, dan ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan.
Bank Kalsel menyebut setiap perbedaan perhitungan telah dilakukan pencocokan dan rekonsiliasi data antara kedua belah pihak pada periode terkait.
Dengan demikian, menurut perseroan, adanya perbedaan perhitungan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kelebihan pembayaran.
Namun, persoalan tersebut tetap dapat diuji melalui dokumen, mekanisme audit, maupun pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan apabila diperlukan.
Dalam kerja sama dengan pihak ketiga, Bank Kalsel menegaskan bahwa kewajiban pengendalian tetap berada dalam kerangka tata kelola bank.
Perseroan menyatakan kegiatan perkreditan dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama dengan pihak ketiga, menurut Bank Kalsel, tidak menghapus kewajiban melakukan verifikasi, pengendalian risiko, pemantauan, dan evaluasi.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan hal yang membutuhkan penyempurnaan, koreksi administratif, atau tindak lanjut lainnya, perseroan menyatakan memiliki mekanisme pengendalian dan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
Bank Kalsel menyatakan menghormati proses pengawasan regulator, auditor, maupun aparat penegak hukum.
Apabila terdapat permintaan klarifikasi atau pemeriksaan resmi terkait kegiatan dan transaksi tersebut, perseroan menyatakan siap bersikap kooperatif dengan memberikan data dan dokumen sesuai ketentuan hukum.
Bank Kalsel juga meminta pemberitaan mengenai institusi perbankan, terutama yang memuat dugaan pelanggaran hukum, tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Perseroan menyatakan akan menggunakan mekanisme hak jawab dan/atau hak koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimilikinya.
Di tengah polemik tersebut, posisi Bank Kalsel telah disampaikan melalui klarifikasi resmi. Sementara itu, substansi mengenai angka, transaksi, dan dugaan selisih tetap dapat dinilai berdasarkan dokumen serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Bank Kalsel menegaskan isu tersebut tidak mengubah komitmennya untuk menjaga pelayanan kepada nasabah dan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, dan pengendalian internal.
Editor ahm


