Mardani H Maming Jadi Saksi Perkara Suap Izin Usaha Pertambangan

test

Mardani H Maming Jadi Saksi Perkara Suap Izin Usaha Pertambangan

https://www.Mediawarta.net
Senin, 28 Maret 2022

 

Foto : Istimewa

MEDIAWARTA.NET, TANAH BUMBU-Persidangan perkara dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel dengan terdakwa Raden Dwijono Putrohadi Sutopo yaitu mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (28/3/2022).

Dalam rangkaian persidangan korupsi ini, nama Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H Maming ikut terseret karena dipanggil untuk hadir sebagai saksi persidangan oleh jaksa penuntut umum pada Kejari Tanah Bumbu yang menangani perkara tersebut.

Jaksa penuntut umum menjadwalkan untuk memghadirkam Mardani sebagai saksi dalam persidangan Senin (28/3/2022).

Hal ini seperti yang tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret Tahun 2022 lalu.

Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma, SH, MH.

“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H. Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Diminta agar saudara sebagai saksi,” kata I Wayan.

Dari rangkaian persidangan sebelumnya, diketahui kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dipimpin Almarhum Henry Soetio pada sekitar 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan berencana juga memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pada Awal Tahun 2010 tersebut Henry Soetio bertemu dengan Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat oleh Mardani H Maming.

Kemudian, pada pertengahan 2010, Mardani memperkenalkan Henry Soetio dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu (Kadis ESDM).

Perkenalan tersebut dilakukan guna membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP.

Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry Soetio untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.

Pada akhir tahun 2015, Dwdjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat pensiun di tahun 2016.

Pada awal 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI karena diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.

Padahal, pinjaman tersebut sejatinya telah dibayar oleh Dwidjono dengan cara dicicil. Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada awal 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI karena diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.

Padahal, pinjaman tersebut sejatinya telah dibayar oleh Dwidjono dengan cara dicicil. Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam persidangan, jaksa ingin mengonfirmasi penandatangan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara yang ditandatangani langsung oleh Mardani.(mediawarta.net/Tim)

Related Posts

There is no other posts in this category.