Radityo Wisnu Aji |
MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN - Setelah melalui pemberkasan di Polresta Banjarmasin, berkas kasus penipuan berkedok arisan online fiktif di Banjarmasin akhirnya sudah lengkap.
Berkas perkara dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif di Banjarmasin dengan tersangka berinisial RA telah dinyatakan sudah P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
“Benar sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Roy Modino melalui Kasubseksi Prapenuntutan, Radityo Wisnu Aji, Kamis (28/4/2022).
Karena sudah P21, tentu tahapan penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik Polresta Banjarmasin ke Kejari Banjarmasin sudah pula dilakukan.
Menurut Radityo, dalam berkas perkara tersebut ada 7 korban dengan kerugian senilai lebih dari Rp 650 juta.
Sedangkan barang bukti yang disertakan yaitu 1 unit rumah di Jalan Pramuka Banjarmasin, uang Rp 90 juta dan barang lain seperti pakaian, tas, sepatu bermerek lalu barang elektronik seperti televisi, smartphone dan yang lainnya.
“Rumah itu taksirannya Rp 550 juta, uang Rp 90 juta itu hasil pengembalian dari rekanan bisnis tersangka RA,” ujar Radityo.
Radityo menekankan, memang belum semua laporan korban termasuk dalam berkas perkara yang telah dinyatakan P21 tersebut.
Dimana penyidik Polresta kata dia masih memproses satu berkas lagi terkait kasus arisan online fiktif itu dan penyidik Polda Kalsel juga memproses dua berkas perkara.
“Jadi ini bertahap ya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka RA yang merupakan isteri seorang oknum Anggota Kepolisian Polresta Banjarmasin ini dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan serta Undang-Undang ITE.
Hasil penyidikan Polisi yang tertuang dalam berkas perkara mengungkap,RA yang digelari Ratu arisan online itu memang membuat arisan fiktif dan mencari peminat menggunakan media sosial.
“Walaupun dibilang arisan tapi RA ini tidak pernah melakukan mekanisme arisan apapun dan ini sudah diakui dalam kesaksianya,” terang Radityo.
Soal peluang para korban untuk bisa mendapatkan pengganti atas kerugiannya, disebutkan ada dua alternatif cara.
Pertama melalui penggabungan gugatan ganti rugi dengan gugatan pidana.
Kedua melalui gugatan restitusi, dimana para korban membentuk paguyuban lalu melaporkan rincian kerugian kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta untuk diverifikasi.
Jika sudah diverifikasi apakah seluruh korban benar merupakan korban dalam perkara itu, maka LPSK akan mengeluarkan surat keputusan (SK) dan digabung dengan tuntutan pidana.
Radityo yang juga merupakan penuntut umum pada perkara ini memperkirakan akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pasca Idul Fitri 1443 H.
Sebelumnya diketahui RA telah ditahan dan ditetapkan tersangka sejak Bulan Februari Tahun 2022 setelah dilaporkan oleh para korban arisan online fiktif yang dibandarinya.(mediawarta.net/tim)