TABALONG — Jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Tabalong akhirnya terbongkar. Berawal dari laporan warga yang masuk ke layanan darurat 110 Polres Tabalong, polisi bergerak cepat dan meringkus empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Informasi masyarakat itu menyebutkan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Mabuun. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo dengan melakukan penyelidikan intensif.
Pada Rabu, 4 Maret 2026, menjelang waktu berbuka puasa, petugas m engamankan seorang pria berinisial MSF (28) di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui PS Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, MSF merupakan warga Kelurahan Mabuun. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih 0,11 gram.
Kepada petugas, MSF mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang perempuan berinisial YH (37), warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, yang berdomisili di Kelurahan Mabuun.
Tak menunggu lama, setelah waktu magrib polisi langsung melakukan pengembangan. Petugas mendatangi rumah YH di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun. Saat penggerebekan dilakukan, di dalam rumah tersebut juga terdapat seorang pria berinisial AB (38), warga Desa Masingai I, Kecamatan Upau.
Dengan disaksikan aparat desa setempat, polisi melakukan penggeledahan. Dari rumah tersebut ditemukan tiga paket sabu serta satu butir tablet diduga narkotika. YH mengakui barang itu miliknya dan didapat dari AB.
Ketika diperiksa lebih jauh, AB akhirnya “bernyanyi”. Ia mengaku masih menyimpan empat paket sabu di sebuah rumah di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.
Pengembangan kembali dilakukan. Dalam proses itu AB juga menyebut sumber barang berasal dari seorang pedagang sate keliling berinisial UD (41), warga Kelurahan Sulingan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan UD di tepi jalan sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun. Dari tangan pria tersebut ditemukan dua paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Keempat tersangka kemudian digelandang ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket sabu dengan berbagai berat, alat hisap atau bong, pipet kaca, timbangan digital, telepon genggam, hingga uang tunai.
Kapolres Tabalong menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkoba.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Heri menyampaikan pesan Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” katanya.
Editor Cor

