Tanyakan Surat Tugas Oknum Dishub Banjarmasin Langsung Pukul Ferdy Wibowo Komisaris PT. Wins

test

Tanyakan Surat Tugas Oknum Dishub Banjarmasin Langsung Pukul Ferdy Wibowo Komisaris PT. Wins

https://www.Mediawarta.net
Selasa, 28 Juni 2022

 

Foto : Ahmad

MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -Sidang perkara dugaan penganiyayan oknum Dishub Kota Banjarmasin terkait kasus terhadap Ferdy Wibowo Sethiono selaku ( komisaris PT. Wahana Inti Sejati ( WINS ) oleh terdakwa berinisial G.M  Senin, (27/6/2022)


Sidang itu diketuai majelis hakim Dr.I Gede Yuliartha SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Fidiyawan Satriantoro SH dan Putu Agus Wiranata SH,MH.


Adapun persidangan kali ini dengan agenda saksi dari JPU Victor Ridho SH dari Kejari Banjarmasin yang mana menghadirkan tiga orang saksi yang dihadirkan Ferdy Wibowo Anang Dan Agus.


Dalam persidangan itu Ferdy Wibowo juga sebagai saksi korban, ia mendapat kabar dari keluarga bahwasanya ada pembongkaran kontruksi baleho di Km 2,5, lalu ia menuju langsung ketempat pembongkaran baleho.


" Saat berada dilokasi, saya menanyakan terhadap para petugas baik Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin yang kebetulan mau membongkar baliho tersebut, anehnya oleh petugas bukannya memperlihatkan surat ijin pembongkaran,  malah saya dikepiting oleh seseorang dari belakang hingga terjatuh dan setelah itu ditendang, " tutur Ferdy selaku Komisaris PT. Wahana Inti Sejati ( WIN ).


Setelah selesai dari pemukulan itu  ia ditarik dan dibawa ke.pos penjagaan yang tidak jauh dari lokasi baliho.



" Didalam pos oleh petugas saya mau dipukul lagi, namun oleh rekan saya bernama Agus sempat merelai, " terangnya dihadapan persidangan yang dipantau para LSM dan pengacara korban H. A. Sani SH  alias H Dudung.


Akibat tragedi tersebut ia merasa trauma dan takut, selain itu akibat yang dilakukan dirinya pada saat itu menderita sakit pada bagian kepala, leher, badan bagian belakang dan kaki. 


" Semua yang saya paparkan sesuai dari hasil visum dari pihak rumah sakit Bhayangkara Polda Kalsel,  " katanya. 



Sementara saksi fakta Agus dalam keterangannya dipersidangan, mengatakan bahwa ia ada dilokasi TKP tersebut, ia menyaksikan bahwa korban dikepiting dilehernya oleh seseorang lewat belakang dan dijatuhkan.



Sementara terdakwa G.M saat ditanya majelis hakim terkait keterangan beberapa saksi yang dihadirkan  dipersidangan tersebut oleh terdakwa  dibenarkannya. 


Setelah persidangan selesai Ferdy merasa kecewa setelah mengetahui bahwa dalam persidangan yang digelar hanya ada satu terdakwa.


Padahal, diduga yang telah melakukan pemukulan terhadap dirinya tidak hanya satu orang namun beberapa petugas.



" Memang dalam kasus ini masih nampak ada kejanggalan,  dimana dalam kasus ini terkait dugaan pengeroyokan,  tetapi pelakunya yang diseret hanya satu orang,  "katanya 



Ditambahkan,  ia mengharapkan agar kasus yang berjalan tersebut agar terus dipantau perkembangannya. 


H. A. Sani alias H. Dudung kuasa hukum korban,  mengatakan bahwa pihaknya akan memantau terus jalannya proses persidangan, dan bila ditemukan ada kejanggalan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya.(mediawarta.net/tim)





Related Posts