MEDIAWARTA.NET, BANJARMASN- Nasib sial menimpa AY (39), warga Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan. Ia ditangkap aparat kepolisian Polda Kalimantan Selatan sebelum sempat menikmati upah Rp200 ribu dari tugasnya mengantar 30 kg sabu dan 4.832 butir ekstasi.
Penangkapan terjadi di Jalan Gubernur Sarkawi, Banjarbaru, setelah polisi menerima informasi terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Senin (3/2/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arianti SH dari Kejati Kalsel menghadirkan dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Kalsel, Oggi Oken dan M. Sandy, yang terlibat dalam penangkapan terdakwa.
“Setelah mendapat informasi tentang transaksi narkoba, kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan menemukan terdakwa dengan barang bukti berupa puluhan kilogram sabu serta ribuan butir ekstasi,” ujar saksi dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi SH, MH, bersama dua hakim anggota lainnya.
Dalam keterangannya, AY mengaku hanya menjalankan perintah rekannya, Siska, yang masih buron.
Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk pemeriksaan lebih lanjut. AY didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kalimantan Selatan masih menjadi ancaman serius. Pihak berwenang terus berupaya membongkar jaringan yang terlibat dalam kasus ini guna memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Writer Chan