![]() |
Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, SIK, Dalam konpersi pers |
MEDIAWARTA.NET, BATULICIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang menyasar sejumlah kios penyedia layanan top up e-wallet di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku utama, berinisial EP (23), diketahui mencetak uang palsu di sebuah toko percetakan di Kecamatan Angsana. Untuk mengelabui pemilik percetakan, EP mengaku sedang menjalankan usaha pembuatan buket bunga berbahan uang.
Tak curiga, percetakan pun mencetak uang dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 menggunakan kertas HVS. Beberapa dicetak bolak-balik, sebagian lainnya hanya satu sisi, demi menghindari kecurigaan.
Uang palsu tersebut kemudian digunakan pelaku untuk melakukan transaksi top up dan transfer di sejumlah konter. Aksi pertamanya dilakukan pada April 2025 di Kios Fira Cell, Kersik Putih, Kecamatan Batulicin. Tepat pada Jumat (25/4/2025) pukul 15.51 WITA, EP melakukan top up senilai Rp 4.000.000. Selama transaksi, pelaku terus mengalihkan perhatian korban dan mendesak agar segera diberikan bukti transaksi, sehingga korban tidak sempat memeriksa uang secara mendetail.
EP langsung meninggalkan lokasi usai transaksi dengan menggunakan mobil sewaan jenis Honda Brio. Untuk menghindari pelacakan, ia kerap mengganti warna kendaraan setiap harinya. Korban baru menyadari adanya kejanggalan setelah menghitung ulang uang yang diterima dan menemukan bahwa Rp 2.000.000 di antaranya adalah palsu.
“Setelah diperiksa dan dihitung ulang, korban baru menyadari bahwa uang yang diberikan adalah palsu. Totalnya sekitar Rp 2 juta,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, SIK, dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025) di Pendopo Polres Tanah Bumbu. Ungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Sikat Intan yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui EP tidak hanya beraksi di satu tempat. Ia telah melakukan transaksi serupa di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu:
Rabu, 23 April 2025, pukul 20.00 WITA: Transaksi Gopay sebesar Rp 500.000 di sebuah kios handphone di Kecamatan Kusan Hilir.
Kamis, 24 April 2025, pukul 14.00 WITA: Transaksi senilai Rp 2.000.000 di kios handphone di Kecamatan Simpang Empat.
Jumat, 25 April 2025, pukul 07.00 WITA: Transaksi senilai Rp 2.000.000 di kios handphone di Kecamatan Satui.
Sabtu, 26 April 2025, pukul 19.30 WITA: Transaksi sebesar Rp 3.000.000 di kios handphone di Kecamatan Angsana.
"Dari hasil interogasi, total uang palsu yang sudah dicetak mencapai kurang lebih Rp 19 juta," lanjut AKBP Arief Prasetya.
Dalam pengakuannya, EP menyatakan bahwa sebagian dari uang hasil penipuan telah ia kirimkan kepada orang tuanya sebesar Rp 1.500.000, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli telepon seluler.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu dan dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.
Reporter: Syakip
Editor Chan