![]() |
Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., |
MEDIAWARTA.NET, Banjarbaru – Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba telah menjalani proses hukum. Konfirmasi ini disampaikan pada Rabu (28/5/2025) di Banjarbaru.
Sebagai bagian dari upaya pendisiplinan, keenam anggota tersebut juga dikenakan sanksi tambahan berupa pembinaan spiritual, termasuk kewajiban melaksanakan salat lima waktu. Program ini merupakan inisiatif Kapolres HST sebagai bagian dari pembinaan kepribadian anggota.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh personel agar menjaga integritas dan mematuhi aturan hukum. Tidak ada perlakuan istimewa bagi pelanggar, siapa pun dia,” tegas Kapolda.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran ini merupakan bukti bahwa Polda Kalsel menjunjung tinggi penegakan hukum secara adil dan transparan. “Masih banyak anggota yang berprestasi dan bekerja tulus untuk masyarakat. Jangan sampai nama baik institusi tercoreng oleh ulah segelintir oknum,” ujarnya.
Kabid Humas menjelaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat berkembang di masyarakat, seolah-olah para pelanggar hanya dijatuhi sanksi berupa salat. Ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu ragu. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk jika dilakukan oleh anggota Polri,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Polri untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga citra institusi sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
EDITOR CHAN