![]() |
| Ilustrasi |
MEDIAWARTA.NET, Kotabaru, Kalsel — Perkara rumah tangga yang menyeret Kepala Desa Hampang, Ilham, memasuki babak baru. Aparat Satres PPA Polres Tanah Bumbu resmi menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam dugaan perselingkuhan, menyusul laporan istrinya, Siti Mariana.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/68/III/RES.1.24/2026/Reskrim, yang merujuk pada laporan polisi tertanggal 23 Mei 2025. Kasus ini mencuat karena perempuan yang diduga menjadi pihak ketiga, Mitna, disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Siti Mariana mengungkap, Mitna sebelumnya tinggal bersama dan kerap dibantu dalam kehidupan sehari-hari. Hubungan tersebut berubah menjadi konflik ketika Mitna diduga menjalin relasi dengan Ilham.
“Yang paling menyakitkan, orang yang kami bantu justru menjadi pihak yang merusak rumah tangga kami,” ujar Mariana.
Mariana dan Ilham telah menikah selama 31 tahun dan memiliki empat anak. Meski berbeda keyakinan sejak awal, rumah tangga keduanya disebut berjalan harmonis hingga munculnya orang ketiga pada 2024.
Konflik memuncak setelah Mariana mengetahui dugaan hubungan tersebut. Tak lama berselang, Ilham mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Kotabaru. Situasi itu disebut berdampak pada kondisi psikologis keluarga, termasuk anak-anak mereka.
Kuasa hukum Mariana dari BASA REKAN, M. Hafidz Halim, menilai perkara ini bukan sekadar perceraian biasa, melainkan mengandung pelanggaran serius dalam rumah tangga.
“Fakta yang kami temukan jelas, terjadi perselingkuhan dan pengabaian kewajiban terhadap istri serta anak-anak,” ujarnya.
Ia juga menilai alasan perceraian yang diajukan Ilham tidak relevan. Menurutnya, perbedaan keyakinan sudah ada sejak awal pernikahan dan tidak pernah menjadi persoalan selama puluhan tahun.
Senada, kuasa hukum lainnya, Djupri Efendi, S.H., menegaskan dalih tersebut tidak berdasar. Ia menyebut pasangan itu hidup rukun selama lebih dari tiga dekade tanpa konflik terkait agama.
Dalam perkara perdata, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru melalui putusan Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Ktb tertanggal 30 Juli 2025 menolak gugatan cerai Ilham. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 30 September 2025.
Saat ini, perkara tersebut masih berproses di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Di sisi lain, laporan pidana atas dugaan perselingkuhan yang diajukan sejak Mei 2025 kini membuahkan hasil dengan penetapan tersangka. Meski demikian, Ilham tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun.
“Status tersangka sudah sah, tetapi kami menilai penanganannya berjalan lamban,” kata Djupri.
Tim kuasa hukum mendesak Unit PPA Polres Tanah Bumbu segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu agar dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami menuntut kepastian hukum. Klien kami menutup pintu damai karena pihak lawan mengingkari komitmen dan tidak memutus hubungan dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan langkah hukum ini tidak semata untuk kepentingan Mariana, tetapi juga demi perlindungan anak-anak dan aset keluarga.
“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, termasuk hak-hak anak dan masa depan mereka,” kata Hafidz.
Sementara itu, Mariana juga berencana melaporkan Mitna dalam perkara terpisah. Meski menghadapi tekanan, ia menyatakan akan terus memperjuangkan hak dan martabatnya.
“Saya tidak ingin terus terpuruk. Yang penting sekarang menjaga harga diri dan masa depan anak-anak,” ujarnya.
Redaksi

