![]() |
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon dalam konferensi pers |
MEDIAWARTA.NET, HSU – Kepolisian Resor Hulu Sungai Tengah (Polres HST), di bawah naungan Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan 14 tersangka dalam Operasi Kewilayahan Sikat Intan I yang digelar pada periode 1 hingga 14 Mei 2025.
"Sebanyak 14 tersangka berhasil kami ringkus. Mereka terdiri dari tiga tersangka kasus pencurian, dua pelaku judi online, delapan tersangka kepemilikan senjata tajam, dan satu tersangka kasus narkotika," ungkap Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon dalam konferensi pers di Barabai, Senin (19/5/2025).
Dalam keterangan persnya, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, Kasi Humas Ipda Rusman Taupik, Kasi Propam AKP Ajidan Noor, dan KBO Reskrim Ipda Soleyas, serta dihadiri sejumlah awak media dari wilayah Kabupaten HST.
Kapolres Jupri menjelaskan bahwa dalam operasi ini pihaknya menargetkan empat kasus utama dan tiga kasus non-target. Namun, hasil pelaksanaan di lapangan melampaui ekspektasi, dengan total 13 kasus berhasil diungkap dan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus yang kami tangani cukup beragam. Di antaranya adalah pencurian handphone di RSUD H Damanhuri Barabai dengan pelaku berinisial SO alias YO, warga Kalimantan Timur. Namun yang paling dominan adalah kasus kepemilikan senjata tajam," jelasnya.
Menurut Kapolres, motif kejahatan mayoritas dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Banyak pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara untuk kasus kepemilikan senjata tajam, para tersangka berdalih membawa senjata untuk keperluan menjaga diri.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit handphone, sepuluh bilah senjata tajam, satu unit laptop, 22 paket narkotika jenis sabu, 16 botol minuman keras, serta uang tunai sebesar Rp102.000.
“Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras seluruh personel dalam mendukung pemberantasan tindak kriminalitas, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polres HST,” tegas AKBP Jupri.
Ia juga menegaskan komitmen Polres HST untuk terus menjaga stabilitas Kamtibmas melalui pendekatan preventif dan penegakan hukum yang tegas serta terukur.
Tak lupa, Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau merasa terancam akibat aksi premanisme untuk segera melapor ke Polres HST, Polsek terdekat, petugas Bhabinkamtibmas, atau melalui layanan Call Center 110 yang bebas pulsa.
Penulis: Chan
Editor: Redaksi Mediawarta.net