![]() |
| Tersangka HB |
MEDIAWARTA.NET ,Tanah Laut, — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HB diamankan petugas di sebuah rumah di Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, setelah diduga kuat menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Jl. Hangtuah, Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Pada Rabu (25/6) sekitar pukul 10.30 Wita, petugas berhasil mengamankan HB di kediamannya. Penggeledahan di lokasi turut disaksikan warga setempat dan menghasilkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 paket sabu dalam plastik klip transparan, dengan berat kotor 1,90 gram dan berat bersih 1,70 gram,
- 1 alat hisap (bong) dari botol plastik,
- 1 pipet kaca,
- 1 unit handphone merek Oppo warna biru malam.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kurniawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi informasi yang disampaikan oleh warga. Ini bukti bahwa kesadaran dan kepedulian terhadap bahaya narkoba semakin meningkat,” ujar AKP Ferry, Kamis (26/6).
Lebih lanjut, AKP Ferry mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D (DPO) dengan harga Rp1,4 juta.
“Kami masih mendalami keterlibatan pelaku dengan jaringan lain. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” tambahnya.
Saat ini, tersangka HB beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut guna proses penyidikan lebih lanjut. Polres Tanah Laut menegaskan akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Editor chan

